35 Anggota KPPS Meninggal, Per Orang Disantuni Rp 36 Juta

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai menjalankan tugas. Uang santunan itu senilai Rp 36 juta untuk satu orang.

"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2).

Baca Juga: Ribut dengan Pacar, Anggota KPPS Gantung Diri Pakai Jilbab Sendiri

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Polisi Meninggal karena Kelelahan saat Jaga Pemilu

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Cilegon dalam

"Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Baca Juga: KPUD Tak Gubris SE Mendagri, 20.251 KPPS Ponorogo Tak Terjamin Negara

Hasyim mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.

"(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang," kata Hasyim.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru