Viral Video Koruptor Mardani Maming Naik Pesawat dan Alphard, Ditjen Pas: Dikawal Ketat

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Mardani H Maming, diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah. Dia meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani Maming tampak melenggang di bandara tanpa pengawalan dari polisi maupun petugas lapas. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak langsung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, tempatnya menjalani masa hukuman, melainkan ke Surabaya.

Baca Juga: KPK Tuding Mardani H Maming Terima Suap Rp 104 Miliar sejak 2014 hingga 2020

Dalam rekaman CCTV, Mardani dijemput mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dan tidak diborgol. Dia tak terlihat dikawal polisi atau petugas Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut.

Selain itu, beredar salinan tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. Dalam tiket tersebut, tercantum dua nama yakni Firman Hermansah dan Rahmat Saputro selain Mardani Maming.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Edward Pagar Alam membenarkan Mardani Maming meninggalkan Lapas Sukamiskin. Dia mengatakan, yang bersangkutan bertolak ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Berdasarkan informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Edward saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan, Mardani Maming dikawal polisi dan petugas lapas saat berangkat ke Banjarmasin.

"Pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," kata dia.

Baca Juga: Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Naik Pesawat Pribadi Seharga Rp 400 Miliar

Hanya saja, Edward tak menjelaskan alasan Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/9/2023).

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming di tingkat kasasi.

Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara.gel

Editor : Redaksi

Berita Terbaru