Wulan Guritno Gugat Sang Mantan karena Utang Rp 396 Juta Tak Kunjung Dibayar, Cuma Janji-Janji Palsu

JAKARTA - Sabda Ahessa digugat secara perdata oleh Wulan Guritno terkait dana talangan sebesar Rp 396.150.000. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Ficky Fernando mengatakan Sabda Ahessa sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diselesaikan.

Baca Juga: Digugat Wulan Guritno karena Diduga Tak Mau Bayar Utang, Sabda Ahessa: Itu Bukan Dana Talangan

"Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana talangan yang sudah Wulan berikan terkait renovasi rumah di Kemang. Jadi Wulan juga sudah coba tagih. Intinya Sabda mau bayar, mengembalikan dana talangan itu," kata Ficky Fernando dikutip dari detik, Selasa (27/2/2024).

"Cuma sejak pertengahan 2023 lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu aja sih sebenarnya," lanjutnya.

Ficky Fernando mengatakan untuk antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa memang tak ada perjanjian tertulis. Akan tetapi, ada kesepakatan lisan di antara mereka berdua.

"Kalau perjanjian tertulis nggak, cuma kesepakatan mereka pada saat setiap kami tagih, dia (Sabda) bilang nanti bulan depan, awal tahun, akhir tahun," kata Ficky Fernando.

Baca Juga: Selain Uang Rp396 Juta, Wulan juga Minta Ganti Rugi Rp100 Juta dan Uang Paksa Rp10 Juta per Hari

"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmenkan, maunya bulan ini, oke kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi karena nggak ada kejelasan penyelesaian aja," tegasnya.

Namun, pihak Wulan Guritno menegaskan Sabda Ahessa semula memberikan respons terkait pengembalian dana talangan tersebut. Wulan Guritno memutuskan mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian.

"Respons ada, maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi itu aja sih," tegas kuasa hukum Ficky Fernando.

Baca Juga: Dulu Bucin, Kini Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar karena Belum Bayar Utang

Sabda Ahessa digugat secara perdata oleh Wulan Guritno dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Sabda Ahessa diduga tak mau membayar utang yang dipinjam dari Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Selain dana talangan itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Ada juga menggugat soal uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru