SIDOARJO (Realita)- Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus sebtian. Karena aksinya yang menggondol motor dan uang pemilik warung di jalan raya bypas Krian desa Tambak kemeraan Krian.
Dalam ungkap perkara Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan bahwa pria 34 tahun itu berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak berhasil menggondol motor.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
“Kejadiannya Kamis siang (22/2) kemarin, dan malamnya langsung bisa kita amankan,” tuturnya. Pada Selasa (27/02/2024)
Daky mengatakan bahwa tersangka diamankan di Kecamatan Bancar, Tuban, dengan bantuan dari Polsek Bancar.
“Pelaku diamankan, motor milik korban juga kita bawa sebagai barangbukti,” jelasnya.
Diketahu bahwa sebelum menggondol motor N-Max dengan nopol N 5739 BAL itu, pelaku datang ke warung milik korban yang bernama Siti Muniatun, 48, sekitar pukul 13.30. Tersangka kemudian memesan empat gelas es teh ke korban.
Setelah dibikinkan es teh, korban pun meninggalkan warungnya sebentar untuk ke suaminya yang berjarak 50 meter. Saat kembali Siti Muniatun heran melihat motornya sudah raib.
Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas
Saat di cek ke dalam warung, rupanya kunci motornya hilang dan pelaku mengambil dompet korban di laci yang berisi uang senilai tiga juta.
“Selepas mendapati hal tersebut, korban melaporkan kejadian itu kemapolsek Krian” paparnya.
Daky melanjutkan bahwa sekitar pukul 16.00 ada seorang pengurus truk yang datang ke warung tersebut. Pengurus truk tersebut mencari sopir yang harusnya mengganti ban yang bocor.
“Karena ciri-ciri serupa dengan yang membawa motor, korban mengajak orang tersebut ke polsek sebagai saksi,” ungkap perwira polisi berpangkat melati satu itu. Setelah lengkap juga mendapatkan ciri dan data korban polisi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
Motor milik korban yaitu N-Max dengan beberapa stiker berwarna kuning nampak masuk ke wilayah Tuban. “Kita langsung koordinasi dan lakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat diintrogasi, rupanya uang tiga juta milik Siti Muniatun itu sudah dibelikan HP oleh tersangka. “Selain itu uang juga digunakan untuk bermain judi slot oleh tersangka,” jelasnya.
Diduga tersangka melakukan hal tersebut karena terlilit hutang. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.Jn
Editor : Redaksi