93 Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli sejak Tahun 2016, 78 Disanksi Minta Maaf

JAKARTA- Praktik pungli di Rutan KPK ternyata sudah berlangsung sejak lama. Diduga, terjadi sejak tahun 2016 hingga 2023 atau selama 7 tahun.

"Dugaannya memang sudah terjadi di 2016, 2017. Tapi, kan, belum terstruktur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2).
 
Pungli mulai terstruktur sejak tahun 2018. Kala itu, ada seorang pegawai dari Kemenkumham bernama Hengki yang diperbantukan bekerja di Rutan KPK.
 
Diduga, Hengki yang memperkenalkan sistem 'Korting' dan 'Lurah' untuk mempermudah distribusi uang pungli. 'Korting' adalah tahanan yang menjadi koordinator pengepul uang dari tahanan lain.

Baca Juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait  Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Sementara 'Lurah' merupakan pegawai Rutan KPK yang menerima uang dari 'Korting'. Uang tersebut kemudian dibagikan 'Lurah' ke pegawai rutan lainnya.
 
"Kemarin Dewas mengatakan ada inisial H yang kemudian masuk dari Kementerian Hukum dan HAM, dan masuk kemudian menjadi pegawai Rutan Cabang KPK, di tahun 2018 itu terstruktur," ungkap Ali.
 
Hengki tercatat kini bertugas di Sekretariat Dewan DKI Jakarta. Ia belum berkomentar mengenai dugaan keterlibatannya tersebut.

Diduga, ada 93 pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut. Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

Baca Juga: Ada Pak 'Lurah' di Rutan KPK yang Bertugas Terima Uang dari Tahanan

78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka. Mereka kemudian diserahkan kepada Sekjen KPK untuk proses selanjutnya.
 
Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK. Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas. Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.

"Nah, 2018, 2019, tentu kan Dewan Pengawas belum terbentuk. makanya kemudian secara hukum Dewan Pengawas KPK tentu tidak punya kewenangan," ujar Ali.

Baca Juga: Tahanan KPK Dipalak Uang Pangkal Rp 20 Juta, Bulanan Rp 5 Juta, Ngecas HP Rp 300 Ribu

Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK. Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik. Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.
 
Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp 6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.
 
Salah satu modusnya ialah penyelundupan hp hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp 10-20 juta. Sementara tarif penggunaan hp per bulannya ialah Rp 5 juta.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …