SURABAYA (Realita)- Hadi Prawiro Tjandra, terdakwa yang menjual 900 dus minyak goreng merek Livina tidak berijin dan tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI) hanya dituntut 5 bulan penjara. Padalah Hadi oleh Jaksa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 65 UU RI. Nomor 20 Tahun 2014 yang ancamanya 5 tahun penjara.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratih Hapsari dan Sabetani Ramba Paembonan menyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan / atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 UU RI. Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Menuntut pidana terhadap Terdakwa Hadi Prawiro Tjandra dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan"tertulis dalam SIPP PN Sby, Selasa (5/3/2024).
Kasus ini berawal saat saksi Akhmad Tholib
mendapat permintaan minyak goreng sawit yang harga murah dari saksi Suherman, selanjutnya saksi Akhmad menelpon dengan nomer telepon 081937776383 yang disimpan dengan nama minyak Levina, yang ternyata nomer telepon tersebut nomor telepon terdakwa Hadi Prawiro Tjandra. Lalu melakukan tawar menawar dengan terdakwa melalui pesan whatsapp, dan pada tanggal 16 Januari 2023 terdakwa memberikan nomor rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga melalui pesan whatsapp untuk pembayaran pembelian minyak goreng sawit merek Livina kepada saksi Akhmad Tolib.
Setelah disepakati pada 17 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib membeli minyak goreng sawit merek LIVINA sebanyak 900 dus / karton @ 12 botol ukuran 800 ml, dengan harga sebesar Rp. 144.000,- ( seratus empat puluh empat ribu rupiah) / karton dengan total pembayaran sebesar Rp. 129.600.000,- ( seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah ). Dan pada tanggal 17 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ke rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga sebagai tanda jadi pembelian minyak goreng sawit merek LIVINA sebanyak 900 dus / karton kepada terdakwa.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa membuat nota pembelian minyak goreng merek LIVINA dengan jumlah pesanan minyak goreng sebanyak 900 dus, total pembayaran dan nomor rekening BCA untuk pembayaran di nomor rekening BCA 0641968xxx atas nama Ellen Abdul Rangga, selanjutnya nota pembelian tersebut dikirim melalui whatsapp dari nomor telepon terdakwa ke saksi Akhmad Tolib.
Selanjutnya tanggal 18 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mengambil minyak goreng sawit di pergudangan Nambangan FIRA 51 Surabaya yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truk Nopol. L 3426 A, langsung dikirim ke toko Wijaya Santoso milik saksi Suherman ke alamat Jl. Made Selatan No. 110 Made Kec. Sambikerep Surabaya.
Minyak tersebut dijual kepada Sugiono
sebanyak 200 ( dua ratus ) karton, Aisyah / Viola sebanyak 400 ( empat ratus ) karton dan kepada toko-toko klontong di daerah Sambikerep secara eceran sebanyak 300 ( tiga ratus ) karton. Bahwa minyak goreng sawit merek LIVINA pada kemasan ukuran 800 ml / botol mencantumkan keterangan sebagai berikut ; Izin edar BPOM MD 208113003902 ; Tanda / logo SNI ; Kemas oleh CV. SUMBER SAWIT SEJAHTERA JAWA TIMUR-INDONESIA.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Pada tanggal 19 Januari 2023 saksi Akhmad Tolib mentransfer sisa pembayaran pembelian minyak goreng sawit merek LIVINA ke terdakwa ke rekening Ellen Abdul sebesar Rp. 124.600.000,- ( seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah ).
Pada 15 Februari 2023 anggota polisi Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan kegiatan pengecekan yaitu kegiatan industri dan perdagangan di wilayah Kecamatan Kenjeran dan Bulak Kota Surabaya. Ketika melakukan pengecekan di pergudangan Nambangan FIRA 51 Surabaya melihat kegiatan pengemasan atau pengepakan minyak goreng dari truk tangki yang dimasukkan ke dalam tandon lalu dari beberapa kran keluar minyak yang ditampung menggunakan botol-botol dengan merek LIVINA dan Favorit tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan / atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.ys
Editor : Redaksi