Aset dan BPNT-D Pemkab Ponorogo Jadi Temuan BPK

PONOROGO (Realita)-Kendati meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), namun sejumlah program milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) atas pelaksanaan APBD Ponorogo tahun 2020, Kamis (15/07) lalu.

Baca Juga: Lantik 751 P3K Formasi 2023, Bupati Ponorogo Ingatkan Pentingnya Etos Kerja

Dalam rilis Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK atas pelaksanaan APBD senilai Rp 2,2 triliun itu. Lembaga pemeriksa keuangan negara ini menemukan 4 dugaan pelanggaran di tubuh Pemkab Ponorogo. Diantaranya, pengelolaan aset tanah milik Pemkab, dimana dari 1.072 bidang tanah, baru 400 sampai 500 bidang tanah yang bersertifikat. Sedangkan sisanya berada pada penguasaan pihak ketiga serta tidak ada kejelasan hingga kini.

"Pengelolaan aset belum maksimal. Ini selalu dipantau KPK," ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Selasa (20/07).

Baca Juga: Gelontoran Rp 52,1 M, Bupati Ponorogo Perbaiki Jalan Pinggiran Tahun Ini

Sunarto menambahkan, tidak hanya aset Pemkab. Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah ( BPNTD) untuk masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 9 miliar juga menjadi temuan BPK. Lantaran hingga akhir 2020 juga belum terealisasi." Anggaranya sudah ada tapi tidak dieksekusi," tambahnya.

Tak hanya itu, penyaluran hibah uang dan barang juga turut menjadi temuan  Lantaran adanya perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah menjadi Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana belanja hibah kini dikelola oleh OPD dan bukan BPPKAD. Terakhir, penurunan kelebihan bayar pada sejumlah proyek fisik dan jasa juga turut jadi temuan." Kalau dulu lewat BPPKAD, sekarang OPD masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Desa, TP-PKK Ponorogo Gelar Bazar Ramadhan

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mendesak Pemkab untuk menindaklanjuti temuan BPK itu. Ia pun meminta persoalan aset untuk segera diselesaikan, mengingat hal ini menjadi temuan rutin BPK tiap tahunya." Kita mendesak agar ditindak lanjuti. Kita beri kesempatan untuk dijawab pada Rapat Paripurna, Senin (26/07) depan," desaknya.

Tak hanya membeber temuan BPK. Dalam rapat paripurna LPJ bupati tahun 2020 itu, juga disinggung masih besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran ( Silpa). Dimana dari APBD tahun 2020 senilai Rp 2.251.782.234.203,27 hanya dibelanjakan Rp 1.805.943.959.684,1 atau 88,27 persen dari target belanja daerah Rp 2.045.950.613.150.98. Sehingga terjadi Silpa Rp 106.994.671.754,72. Dengan rincian Silpa umum dari refocusing anggaran di 2020 mencapai Rp 35 miliar. Serta Silpa pada RSUD Dr Harjono Ponorogo dan Puskesmas dengan total mencapai Rp 106 miliar. Lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru