Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan korupsi Primkop UPN Veteran Jatim dengan terdakwa Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/3/2024). Pada sidang perdana kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan Ketua MAKI Wilayah Jatim, Heru Satriyo. Ketiga terdakwa yang merupakan ibu-ibu lansia (lanjut usia) ini didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati menjelaskan, perkara ini berawal saat Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku kasir. “Pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 di kantor Primkop UPN Veteran Jatim secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan Bank Jatim kepada anggota sesuai daftar nominative. “Serta pengurus Primkop UPN Veteran Jatim menerima aliran dana tersebut dan tidak membuat laporan kepada Bank Jatim dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota koperasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank

Atas perbuatannya, JPU Putu menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar. “Jumlah tersebut sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP,” ungkapnya.

Akhmad Suhairi, kuasa hukum ketiga terdakwa mengaku akan mempelajari lebih dulu surat dakwaan. “Kemudian kami akan mengajukan nota eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan,” terangnya usai sidang.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Nota eksepsi akan diajukan karena Akhmad Suhairi melihat bahwa surat dakwaan kurang tepat didakwakan ke ketiga terdakwa. “Kami melihat surat dakwaan kurang pas didakwakan ke klien kami,” paparnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru