Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

SURABAYA (Realita)- Demi mendapatkan keadilan, Lie David Linardi, warga Surabaya mempraperadilkan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Upaya hukum itu ditempuh lantaran laporan polisi yang dilakukannya dua kali di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Praperadilan diajukan berawal saat Lie David Linardi melaporkan Liem Ming Lan dan Helmi/Ming Tjoe alias Debora Helmi ke Polda Jatim atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada Desember 2020. “Namun kemudian atas laporan klien saya, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 Nomor SPPP/2363.A/IV/RES.1.9/2021/Ditreskrimum pada 9 April 2021,” ujar Johan Widjaja, kuasa hukum Lie David Linardi, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Atas SP3 itu, Lie David Linardi lantas mengajukan permohonan gelar perkara ke Bareskrim Polri. “Hasil gelar perkara pada 29 Juni 2022, penyidik Polda Jatim diperintahkan membuka kembali penyelidikan atas laporan klien saya,” ungkapnya.

Johan mengatakan, berdasarkan perintah Bareskrim Polri, penyidik Polda Jatim akhirnya kembali melanjutkan penyelidikan atas laporan Lie David Linardi. “Penyelidikan dilanjutkan lagi, sehingga kemudian statusnya (laporan polisi) berubah menjadi penyidikan,” terangnya.

Dengan naiknya status ke penyidikan, Johan yakin penyidik pasti telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. “Sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Namun Johan kaget setelah mendengar bahwa laporannya kembali dihentikan alias di-SP3 oleh penyidik Polda Jatim pada 29 Februari 2024. “Diterbitkan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum, dengan alasan tidak terdapat cukup bukti,” papar Johan.

Baca Juga: Dirintelkam Polda Jatim Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja dan Buruh Jelang May Day 2024

Atas tindakannya menerbitkan dua kali SP3, Johan menilai bahwa penyidik Polda Jatim sudah tidak profesional dalam menangani perkara ini. “Selain tidak profesional, penyidik juga tidak konsisten. Karena dua alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup sehingga status dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Namun ternyata dimentahkan lagi dengan diterbitkannya SP3,” tegasnya.

Melalui praperadilan, kata Johan, pihaknya memohon kepada PN Surabaya untuk menyatakan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum tidak sah. “Juga memerintahkan penyidik Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Lie David Linardi mengaku sangat dirugikan oleh keterangan terlapor Liem Ming Lan. Sehingga gugatan perceraian yang diajukan istrinya dikabulkan pengadilan. “Akibatnya hingga saat ini saya tidak bisa bertemu lagi dengan ke empat anak saya,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024

Lie David Linardi mengungkapkan, Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi di sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya pada 2014 silam itu bukanlah ibu kandungnya. Tapi di sidang, diakui sebagai ibu kandungnya. “Ibu kandung dari mantan istri saya bernama Oei Jik Mee. Sedangkan Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi adalah temannya,” ungkapnya.

Terpisah, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mempersilahkan pelapor untuk mengajukan praperadilan. "Silahkan praperadilan adalah hak konstitusi pemohon," ujarnya melalui WhatsApp.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru