Bejat, Adi Laksmana Putra Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Via Online, Segini Tarifnya

SURABAYA (Realita)- Sungguh bejat kelakuan terdakwa Adi Laksamana Putra yang menjual Istrinya Ritawati kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi medsos. Adi menawarkan istrinya dengan tarif Rp 500 ribu.

Pada sidang tertutup untuk umum itu, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) DWi Hartanta dan Agus Budiarto dari Kejaksan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok

"Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP."kata Jaksa usai persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2024).

Terpisah, dalam dakwaan JPU menjelaskan perkara ini berawal pada bulan Maret 2023. Saat itu terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya Ritawati. "ma..onok wong turu bareng “ (ma.., ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian Ritawati menjawab “emoh yah.., aku eling anakku “(tidak mau karena ingat anak saya). Namun Adi menjawab “gak opo ma..gawe kebutuhane awak dewe" (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita). Atas perkataan itu Ritawao akhirnya menyetujui dengan syarat harus ditemani saat melakukan hubungan badan dengan orang lain, dengan tarif Rp 500 ribu.

Baca Juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele

Sekitar pukul 20.00 WIB Ritawati dibawa Adi ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan Ritawati.

Cilegon dalam

Dalam dakwaan juga dijelaskan, setelah kejadian tersebut Adi sering mengajak Istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih yang ditawarkan melalui media sosial antara lain fantasi pasutri, Ttempatnya berbagi tubuh istri dan shere fantasy pasutri.

Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB Ritawati dihubungi Adi, kalau ada seseorang yang memesan. Lantas keduanya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya. Keesokannya harinya
sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan Adi dan Widodo masuk ke kamar hotel. Namun sekitar 25 menit kemudian mereka digrebek oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru