Gugatan MK, Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Ulang 01 Lawan 03

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud diregistrasi ter tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Dalam gugatannya, ada 5 petitum yang diajukan.

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," bunyi petitum ayat 4.

Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3). Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres akan digelar pada 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru