Ketua RW Meninggal Dunia, Pemkot Madiun Serahkan Santunan Rp 42 Juta

MADIUN (Realita) – Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi non-ASN kembali tersalurkan. Kali ini, santunan diberikan kepada ahli waris Harry Prijanto Widodo selaku Ketua RW 03, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Santunan JKK-JKM itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi di rumah duka, Senin (25/3/2024). ‘’RW saya ada yang meninggal. Ada santunan JKK-JKM dan kami serahkan kepada ahli waris,’’ kata Maidi.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Window Display Dunia

Almarhum Harry merupakan Ketua RW 03, Kelurahan Nambangan Lor. Pun, almarhum tercatat sebagai peserta JKK-JKM. Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

‘’Karena almarhum meninggal dan masih bertugas sebagai RW ya kami serahkan santunannya,’’ tuturnya.

Baca Juga: Kota Madiun Pecahkan Rekor MURI Peragaan Busana Kebaya Kartini Terpanjang

Menurut Maidi, Harry meninggal saat berada di rumah. Karena itu, pemkot menyerahkan hak yang semestinya diterima. ‘’Insyaallah semua RT, RW, PSM (pekerja sosial masyarakat,red) dan Satlinmas masuk program. Ini jaminan bagi mereka dan keluarga,’’ ujar Maidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Andriono Waskito Murti menjelaskan, Harry merupakan salah satu peserta JKK-JKM. Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pun meninggal di rumah tidak saat bekerja. Sesuai ketentuan, almarhum menerima santunan Rp 42 juta.

Baca Juga: Hadiri Pameran Bonsai Besutan PPBI Kota Madiun, Maidi Beri Apresiasi

‘’Meninggal bukan kecelakaan kerja menerima santunan Rp 42 juta,’’ terangnya.

Seperti diketahui, program JKK-JKM Kota Madiun bagi tenaga non-ASN Pemkot Madiun baru di-launching 2 Oktober lalu. Setidaknya, pemkot mendaftarkan sekitar 14 ribu orang untuk mendapatkan perlindungan sosial dalam program JKK dan JKM tersebut. adv/adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru