Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan terlapor juru bicara TPN GANJAR - MAHFUD Saudara Aiman Witjaksono atas dasar Batal demi Hukum.

"Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor aiman wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan pemilu 2024," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2024).

Baca Juga: IPW Minta Kapolda Sumbar Memproses Keterlibatan Anggotanya Terkait Kematian Afif

Sugeng menjelaskan, berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin Undang-Undang dalam negara demokrasi," sambungnya.

Dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jawa Tengah yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala-kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa,
3 (tiga) Kabupaten tersebut adalah kantong-kantong suara PDIP.

Baca Juga: Nah loh, IPW Layangkan Dumas ke Kabareskrim Mabes Polri

"IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai dugaan politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu," katanya.

Menurutnya, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.

Baca Juga: Istri Lettu Agam Diduga sejak Awal Umbar Masalah Pribadi ke Medsos

"Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri," tandasnya.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru