Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

SURABAYA (Realita)- Harun Ismail, mantan Lurah Lontar periode 2005 hingga 2013 dan Ferdy Ardiansyah, mantan PLT Lurah Lontar masa bakti September 2020 hingga September 2021 dihadirkan pihak Tergugat dalam sidang gugatan perdata nomor 912/Pdt.G/2023/PN.Sby, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2024).

Mereka hadir terkait perkara  sengketa tanah seluas 6.850 Meterpersegi yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Pada persidangan itu, Widowati Hartono sebagai Penggugat, sedangkan pihak Tergugat I Mulyo Hadi alias Wulyo dan pihak Tergugat II PT. Bina Mobira Raya.

Dalam sidang Harun Ismail menyatakan bahwa dirinya di tahun 2005 sampai 2013 pernah menjabat sebagai Lurah Lontar. Sewaktu menjabat sebagai Lurah Lontar, dirinya pernah didatangi ahli waris dari Randim P Warsiah untuk mengurus hak atas tanahnya yang berlokasi di kawasan Simpang Darmo Permai.

"Lokasi tanahnya ada di samping JAC School, masuk Lelurahan Lontar," katanya di ruang sidang Kartika II PN Surabaya.

Menurut saksi Harun Ismail, sewaktu menghadap dirinya, ahli waris Randim P Warsiah membawa Petok D juga beberapa surat yang dilegalisir oleh Lurah Lontar sebelumnya.

"Tanah yang diurus ahli waris Randim P Warsiah lokasinya berada di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep," ujarnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat I Yohanes Dipa, apakah kelurahan Lontar pernah berubah atau dulunya ada sebagian wilayahnya pernah masuk ke wilayah Prada Kalikendal,?

"Setahu saya tidak pernah berubah. Setahu saya Kelurahan Lontar tidak pernah ada pemekaran," jawab saksi Harun Ismail.

Apakah PT. Darmo Permai atau Widowati Hartono pernah mempunyai tanah di wilayah Lontar,? Tanya Yohanes Dipa lagi.

"Sebagaimana di buku Letter C, setahu saya tidak pernah ada catatan tentang kepemilikan dari PT. Darmo Permai," jawabnya.

Dalam persidangan, saksi Harun Ismail juga memaparkan bahwa obyek tanah yang sedang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara yang pernah disengketakan sebelumnya.

"Sepengetahuan saya obyek yang disengketakan sama dengan perkara yang sebelumnya," paparnya.

Ditanya oleh Sumardi, kuasa hukum dari Tergugat II, apakah saksi tahu terhadap SHGB nomer 4157 atas nama Widowati Hartono sudah dinyatakan cacad hukum,?

"Saya pernah membaca sepintas putusannya bahwa SHGB No 4157 dinyatakan cacad hukum," jawab Harun yang sekarang ini menjabat sebagai Camat Krembangan.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

Sementara saksi Ferdy Ardiansyah mengatakan, pada saat menjabat sebagai PLT Lurah Lontar, dirinya pernah didatangi oleh kuasa hukum dari ahli waris Randim P. Warsiah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

"Waktu itu yang dibawah surat pernyataan penguasaan tanah atau sporadik, kutipan Letter C atau Petok D," katanya.

Sama dengan saksi Harun Ismail, saksi Ferdy Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan administrasi yang ada di Kelurahan Lontar tercatat bahwa PT. Darmo Permai tidak pernah mempunyai tanah di Kelurahan Lontar. "Tidak pernah ada Darmo Permai memiliki tanah di wilayah Lontar," ungkapnya.

Saksi Ferdy Ardiansyah juga mengatakan bahwa obyek tanah yang dimohonkan oleh kuasa hukum dari ahli waris Randim P Warsiah, berlokasi di Kelurahan Lontar dan bukan di Kelurahan Prada Kalikendal.

Saksi Ferdy Ardiansyah juga menyebut
bahwa obyek tanah yang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara yang pernah disengketakan sebelumnya. "Putusan pada saat saya dihadirkan sebagai saksi dimenangkan oleh Mulya Hadi," sebutnya.

Terhadap SHGB Nomer 4157 bunyi putusannya apa,? Tanya kuasa hukum Tergugat II Sumardi. "Dibatalkan," jawab saksi.

Ditanya lagi oleh Sumardi, pada waktu saksi menjabat sebagai Lurah Lontar, apakah ada orang yang bernama Widowati Hartono atau kuasanya atau suruhannya melaporkan kepemilikan atas tanah di Lontar,? "Tidak pernah," jawab saksi.

Setau saksi, apa PT. Darmo Permai pernah mempunyai tanah di Lontar,? "Tidak pernah ada," jawabnya.

Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

Setahu saksi, ketika menjabat PLT Lurah maupun saat ini menjadi Camat, apakah pernah ada wilayah Lontar yang dibebaskan oleh Widowati Hartono,?" Tidak ada," jawab saksi Ferdy Ardiansyah.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, dalam rangka apa kuasa hukum ahli waris Randim P. Warsiah datang menemui saksi,?

"Pengajuan permohonan untuk perubahan Petok D. Yang dirubah nama kepemilikannya dari Randim P. Warsih ke ahli warisnya yang bernama Mulya Hadi," jawabnya.

Menurut saksi Ferdy Ardiansyah, untuk perubahan nama tersebut, mereka mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan berkas-berkas aslinya, terus pernyataan penguasaan gidok atau sporadik, terus surat asli dari kutipan Letter C, terus surat keterangan tanah.

Setelah surat-suratnya lengkap, saya lakukan pengecekan lokasi tanah, sekitar tahun 2021.Ketika sedang melakukan pengecekan di lokasi tanah, tandas saksi Ferdy Ardiansyah, dirinya melihat hamparan tanah kosong yang dibatasi pagar tembok yang pendek setinggi sekitar 1 meter.

"Saya hanya lihat lokasi tanah saja, lahannya ada. Setahu saya berdasarkan surat Petok Dnya adalah milik Mulya Hadi. Kemudian sesuai dengan bulu tanah yang ada di Kelurahan," tandas saksi Ferdy Ardiansyah yang saat ini memangku jabatan sebagai Camat Krembangan.

Diketahui, sengketa tanah antara Widowati Hartono dengan Mulya Hadi terkait tanah seluas 6.850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya sudah sejak lama terjadi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru