BEKASI (Realita)- Diketahui beberapa waktu lalu 2 (dua) oknum anggota ormas harus berurusan dengan kepolisian Polres Bekasi Kota.
Kedua pria tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan dengan 3 (Tiga) buah butir peluru saat terjaring razia gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di jalan kali Abang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, (6/7/2021).
Baca Juga: Selundupkan Kayu 43 kontainer, Irsandi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sedangkan identitas kedua oknum pelaku masing-masing berinisial EN (49) dan BS (43).
Dari tangan EM, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis belati, Sedangkan BS kedapatan membawa senjata api rakitan dengan tiga buah butir peluru saat di geledah polisi.
Kasat Reskrim Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus yang melibatkan dua oknum ormas tersebut.
"Masih proses penyidikan dan pemberkasan," kata AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga: Viral! Sosok Ormas Ngaku Frengky Hercules Pukul Karyawan Bar di Kuta, Ancam Pecat Polisi
Masih sambung AKBP Hery Purnomo, BS (43) sudah memiliki senjata api rakitan selama 6 tahun yang bersangkutan memperoleh dari temannya asal Lampung dan masih kita cari.
Awalnya, petugas tengah melakukan kegiatan operasi penyekatan PPKM Darurat di Jalan Kaliabang Tengah.
Saat tengah berpatroli, petugas mendapati beberapa orang berkerumun di sekitar Gang Simbang, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang berkerumun tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP
Hasilnya, petugas menemukan senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang atau di balik baju pelaku. Selain itu, terdapat pula senjata api rakitan berisi 3 peluru aktif.
Saat ini kedua oknum anggota ormas yang membawa senjata tajam jenis belati maupun senjata api rakitan sudah di amankan pihak kepolisian beserta barang bukti.
Kedua pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat, ancamannya 10 Tahun," tutupnya.tom
Editor : Redaksi