PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

SURABAYA (Realita)- PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) mengakhiri kepailitannya setelah melunasi utang-utang terhadap kreditur dan fee kurator senilai Rp 56,6 miliar. Sebanyak 18 kreditur telah sepakat berdamai dengan perusahaan pengelola Hotel MaxOne Dharmahusada tersebut.

"Menyatakan, kepailitan perkara Nomor:39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby demi hukum berakhir," ungkap majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Sutrisno dalam putusannya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Pengacara PT GDBS, Sayyid Umar Al Masyhur mengatakan, tagihan yang telah dibayar kliennya meliputi utang terhadap 18 kreditur senilai Rp 52 miliar. Ditambah dengan fee kurator senilai Rp 4,6 miliar. "Semua kewajiban sudah terbayar lunas dan seketika," kaya Sayyid.

Utang yang dilunasi itu termasuk tagihan dari PT Mandiri Duta Contractor (MDC), perusahaan kontruksi yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT GDBS. PT MDC sebelumnya mengeklaim memiliki tagihan sisa pembayaran renovasi hotel yang belum dibayar. "Termasuk tagihan pemohon juga sudah lunas," ucapnya.

Dengan berakhirnya status kepailitas PT GDBS, maka aset-aset perusahaan tersebut yang sebelumnya sempat dikuasai kurator telah kembali. Kini perusahaan itu juga telah mengoperasikan lagi hotel tersebut.

"Hingga ssat ini Hotel MaxOne telah berjalan sangat baik. Okupansi di atas rata-rata," ujarnya.

PT GDBS sebelumnya sempat dinyatakan pailit setelah para kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan. Hingga kemudian para kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT GDBS secara aklamasi. Pengacara PT MDC Totok Prastowo masih belum merespons saat dikonfirmasi melalui telepon seluler maupun pesan singkat hingga berita ini selesai ditulis.

Saat ini kepailitan GBDS telah berakhir karena seluruh kreditur konkuren sparatis preferen sudah sepakat melakukan kesepakatan dengan di ttd proposal perdamaian secara aklamasi. Cara yg baik.. bahwa sebenarnya pada hakikatnya PT GBDS bukan badan hukum yg punya intrik tdk bayar secara sengaja. Selesainya perkara ini dg perdamaian dr pengurus GBDS sudah sangat baik. Selesai berkat daripada kemauan direkturnya sendiri. Sama sekali tdk ada alasan faktor yg bisa sebelumnya sempat terdengar berita terucap orang bahwa PT GBDS tidak membayar kepada kontraktor dsb. Bahwa semua kewajiban telah tertunai telah lunas dan seketika..

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Hingga saat ini hotel maxone telah berjalan sangat baik okupansi di atas rata2, tetap bisa menjalankan bisnis ini kami menyadari dan mengerti dinyatakan pailit. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Gunawan Tri Budiono menganggap pengelola hotel di Jalan Dharmahusada itu tidak melunasi tagihan sembilan kreditur. Sebaliknya, direktur PT GDPS Jhony Poernomo mengeklaim sudah melunasi semua utang senilai Rp 4,5 miliar.

Hakim Gunawan dalam putusannya mengatakan, PT GDPS sudah diberikan kesempatan untuk mencari investor melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) agar dapat melunasi tagihan, tetapi gagal. Namun, tanpa sepengetahuan pengurus PKPU, PT GDBS selaku debitur mendapatkan dana dengan menjual aset-asetnya.

Gunawan menyebut bahwa perbuatan debitur yang menjual aset diam-diam saat masa PKPU sebagai pelanggaran. Meskipun, hasilnya untuk melunasi tagihan para kreditur. "Telah terbukti debitur menjual beberap asetnya tanpa sepengetahuan pengurus," kata hakim Gunawan saat membacakan putusan, Kamis (9/11).

Selain itu, Gunawan juga menolak permintaan PT GDBS selaku debitur untuk mencabut perkara PKPU itu. Sekalipun PT GDBS berkomitmen melunasi tagihan. "Termohon (PT GDBS) mengirim surat pencabutan, tetapi tidak mencantumkan asal usul dana untuk membayar tagihan para kreditur," tambah Gunawan.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Gunawan telah menunjuk kurator untuk mengambilalih PT GDBS dari pemiliknya. Kurator itu akan membereskan aset-aset PT GDPS. Aset-aset itu akan dilelang yang hasilnya untuk membayar tagihan para kreditur.

Sementara itu, Jhony mengeklaim telah melunasi semua tagihan para kreditur senilai Rp 4,5 miliar pada Kamis (2/11). Bukti pelunasan utang melalui transfer itu juga telah diserahkan kepada hakim pengawas dan hakim pemutus.

Menurut dia, uang untuk melunasi utang itu berasal dari uang pribadinya. Bukan dari menjual aset secara diam-diam. Kini dia akan mengajukan kasasi terhadap putusan itu. "Sudah dilunasi, tetapi masih tetap diputus pailit. Tidak benar saya menjual aset, itu fitnah," kata Jhony.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru