KPU Jombang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

JOMBANG (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan rekrutmen PPK ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

Baca Juga: Gudang KPU Jombang Disidak

"Jadi sesuai keputusan dari KPU RI, kita hanya melaksanakan saja, disana menyebutkan untuk pembentukan badan adhock menggunakan seleksi terbuka," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Rita, Pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23 April hingga 29 April. "Rekrutmen sudah di mulai sejak kemarin," kata dia.

Terdapat 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang, sehingga PPK yang dibutuhkan sebanyak 105 orang dengan pembagian masing-masing kecamatan 5 tenaga PPK.

Baca Juga: Penerimaan PPPK 2024 Resmi Dibuka Pemkot Depok, Ada 384 Formasi yang Dibutuhkan

"Sama dengan Pemilu kemarin, masing-masing 5 orang per Kecamatan," kata dia.

Cilegon dalam

Usai pendaftaran, nantinya KPU Jombang akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjut dengan seleksi tertulis calon anggota PPK.

"Jika lolos, calon PPK akan mengikuti seleksi wawancara kemudian penetapan PPK," kata Rita.

Baca Juga: KPU Jombang Kirab Maskot Pilkada 2024 untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sementara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pada tanggal 02 Mei 2024.

"Ada 306 Desa di Kabupaten Jombang, masing-masing desa kita butuhkan 3 PPS sehingga kita buka peluang untuk 918 calon PPS," pungkas Rita.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru