SAMPANG (Realita)-Dugaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur istri oknum Pejabat dilingkungan Pemkab Sampang penuh kontroversi.
Dugaan nepotisme mencuat setelah YP yang notabene istri salah satu pejabat /kepala OPD di Kabupaten Sampang, ramai diperbincangkan lolos seleksi (PPPK) paruh waktu, meski tidak pernah tercatat didalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dilingkungan Barjas sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan regulasi yang bisa lolos PPPK paruh waktu harus honorer yang masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa).
Namun YP tak pernah tercatat sebagai tenaga honorer hanya magang tanpa digaji melalui Dipa akan tetapi. YP istri dari salah satu pimpinan OPD tersebut bisa terdaftar sebagai peserta lulus seleksi PPPK paruh waktu dilingkungan kantor Setdakab Sampang.
Hal itu disampaikan oleh sumber terpercaya dilingkungan Pemkab Sampang, ia mengatakan memicu berbagai pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas proses seleksi yang dilakukan oleh panitia daerah.
Menurutnya, bahwa oknum istri dari salah satu pejabat pimpinan OPD tersebut, tidak memiliki riwayat sebagai tenaga honorer di instansi manapun.
" Hal ini terjadi adanya dugaan keterlibatan kedekatan dengan pejabat menjadi faktor yang mengantarkan mereka bisa lolos dalam seleksi PPPK paruh waktu,"kata sumber terpercaya saat ditemui, Rabu (20/10/2025).
" Tentunya akan memicu rasa kecemburuan dan akan ada pertanyaan soal rasa ketidakadilan bagi yang lain,” ujar sumber terpercaya.
Saat dikonfirmasikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karier (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugianto membenarkan adanya kelulusan salah seorang istri dari pejabat /pimpinan OPD tersebut.
" Wanita berinisial YP itu dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang," ungkapnya saat ditemui Rabu (22/10/2025).
Disinggung mengenai kebenaran dan ketentuan regulasi yang berlaku, Hendro Sugianto berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK paruh waktu itu sudah benar dan sudah sesuai regulasi yang ada.
" Kalau kelulusan inisial YP tersebut, atas permintaan dan pertimbangan dari pimpinannya," ujar Hendro.sel
Editor : Redaksi