Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Menyumpah Saksi, Ini Tanggapan Hakim

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara pidana perkara narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin hakim Alex Adam Faisal dengan terdakwa Subagio bin Sukeri dan Zainudin bin Abdul Rahman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/04/2024). Dalam sidang mengagendakan keterangan saksi itu ada pengunjung sidang tiba-tiba menyelonong mengambil kitab suci dan menyumpah saksi tanpa ada teguran dari majelis hakim. 

Padahal Tata Cara Pelaksanaan Sumpah di Pengadilan sudah diatur yaitu Saksi dipersilahkan untuk berdiri ke depan; Saksi yang beragama Islam berdiri tegak pada saat melafalkan sumpah. Petugas juru sumpah pengadilan berdiri di belakang saksi dan mengangkat Al-Quran di atas kepala saksi. Untuk saksi yang beragama Kristen/Katolik, petugas juru sumpah pengadilan membawakan Injil/Alkitab di sebelah kiri saksi. Pada saat saksi melafalkan sumpah, tangan kiri saksi diletakkan di atas Injil dan tangan kanan saksi diangkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk huruf “V”. Untuk saksi yang menganut agama lainnya menyesuaikan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Saat hal itu dikonfirmasi ke hakim Alex Adam Faisal, hakim Alex berdalih tidak tau bahwa orang tersebut dikira staf dari Kejaksaan. "Saya kira orang itu staf dari Kejaksaan, karena orang itu menawarkan diri"kata hakim Alex. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, melakukan tindak pidana. 

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” :Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Saat itu saksi disumpah dipersidangan bukan oleh Panitera Pengganti (PP) sebagai juru sumpah, melainkan oleh seorang yang mengaku wartawan yang kesehariannya bertugas dan berada di PN.Surabaya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Saksi Ifit Karimudin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa "Kami menangkap kedua terdakwa pada 11 November 2023, di jalan Tambak Asri Gg Sedap Malam 4, di kosannya Subagio, sebenarnya ada 4 orang sedang pesta sabu, saat pesta sabu bukan barang BB yang dipakai, diakui sabu tersebut membeli dari Budi (DPO), belinya 2 gram, dipecah menjadi 11 poket, belum dijual sudah kita tangkap keduanya," terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, Terdakwa Subagio dan Zainudin membenarkannya," benar yang mulia. 

Diketahui, kasus ini berawal pada Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.
1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.

Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.

Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru