KOTABARU (Realita)- Pengumuman hasil eksisting atau evaluasi yang disampaikan Bawaslu Kotabaru, menuai berbagai komentar bermunculan di akun Instagram Bawaslu, mengenai calon panwascam yang telah lolos tahap evaluasi tersebut, Sabtu (04/05/2024).
Dalam kolom komentar diakun Instagram Bawaslu tersebut ditanya ditanyakan oleh akun @lionel_dfatih kalau dalam aturan mantan terpidana tidak boleh menjadi anggota panwascam itu benarkah min? dilanjut lagi dengan pertanyaan terus kalau semisal ada calon panwascam yang mantan terapidana apakah langsung gugur?.
Baca Juga: Bawaslu Kotabaru Gelar Apel Siaga, Masa Tenang dan Menjelang Pemungutan Suara
Menyikapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah mengatakan nama nama yang sudah diumumkan tersebut menyampaikan, dalam menentukan petugas edthooc anggota dalam pilkada Bawaslu kotabaru melakukan dia tahapan,sesuai dengan peraturan bawaslu, yang pertama melakukan eksisting atau evaluasi kepada petugas panwascam PKD ditingkatkan desa yang sudah terdaftar sebagai petugas pemilu, ujarnya.
Melalui eksisting dari 66 petugas ethoc pemilu yang berada di kabupaten kotabaru ada 44 yang kembali mengikuti tahapan, dan dari 44 hany 20 orang yang dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan, lanjutnya.
Namun dari 22 orang yang memenuhi persyaratan tersebut belum diberikan SK, karena masih diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan evaluasi dan masukan kepda Bawaslu, termasuk juga memeriksa kelengkapan mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai kelengkapan persyaratan sudah ditentukan oleh undang-undang, sampai tanggal 17 Mei 2024 ujarnya pula.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Gelar Media Meeting
Yang kedua Bawaslu juga melakukan perekrutan untuk kekurangan petugas edhoc sampai tanggal 7 Mei 2024, namun apabila sampai waktu yang ditentukan belum lengkap makan akan diperpanjang sampai tanggal 9 Mei 2024, pubgkasnya.
Sementara itu ketua Pokja sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi dan Diklat Fat Hurrahman menjelaskan, Bawaslu Kotabaru segera mengecek ke sumber dari putusan pengadilan dan sumber putusan lain terhadap semua Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024
Baca Juga: Bawaslu Kotabaru Lakukan Penguatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Masih ada proses selanjutnya kami minta semua masyarakat berpartisipasi ikut menilai terhadap Pesertta Existing dan mendorong warga Kotabaru untuk ikut serta mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang akan dibuka untuk pendaftar baru
Terkait dengan Pendaftar baru ada 20 wilayah kecamatan se-Kotabaru yang akan dibuka secara umum, yakni:
1. Hampang
2. Kelumpang Barat
3. Kelumpang Hilir
4. Kelumpang Selatan
5. Kelumpang Tengah
6. Kelumpang Utara
7. Pamukan Barat
8. Pamukan Selatan
9. Pamukan Utara
10. Pulau Laut Barat
11. Pulau Laut Selatan
12. Pulau Laut Tanjung Selayar
13. Pulau Laut Tengah
14. Pulau Laut Timur
15. Pulau Laut Utara
16. Pulau Laut Sigam
17. Pulau Sebuku
18. Pulau Sembilan
19. Sampanahan
20. Sungai Durian. (Hai)
Editor : Redaksi