MADIUN (Realita) - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024-2025 jenjang SD dan SMP segera dimulai. Sederet perubahan aturan main pelaksanaan seleksi PPDB pun telah disosialisasikan, Senin (6/5/2024). Tak pelak, kebijakan pemecahan kuota jalur zonasi jenjang SMP benar-benar bakal diberlakukan.
‘’Aturan PPDB memang ada perubahan. Tapi, tidak semua berubah. Ada beberapa hal tertentu,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati usai menyosialisasikan pelaksanaan PPDB Kota Madiun di RM Ayam Goreng Pemuda, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Khusus Mahasiswa Kembali Dibuka
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, Lismawati menyebut perubahan aturan PPDB hanya terjadi pada seleksi jenjang SMP. Khususnya di seleksi jalur zonasi. Semula, jalur zonasi memprioritaskan penuh calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah dengan porsi 50 persen dari pagu tiap sekolah. Kini, persentase jatah jalur zonasi dikepras menjadi 30 persen. Sedangkan 20 persen sisanya, dialihkan ke zona sebaran.
Sebagai contoh, calon peserta didik baru yang berasal dari Kelurahan Banjarejo diperbolehkan mendaftar di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 dalam jalur zona sebaran PPDB tahun ini. Atau tidak melulu mendaftar di SMPN 10.
‘’Kota Madiun ada 27 kelurahan. Peserta didik dari seluruh kelurahan memiliki peluang dan kesempatan sama untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan lewat zona sebaran. Tapi, kuota dibatasi maksimal 20 persen pagu tiap sekolah,’’ terang Lismawati.
Baca Juga: Perjalanan Diplomasi Budaya Indonesia melalui Darmasiswa
Di samping itu, lanjut Lismawati, pihaknya juga memperketat celah praktik pemalsuan data dalam PPDB tahun ajaran 2024-2025. Sebelumnya, praktik titip nama di kartu keluarga (KK) yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan acap lolos dalam proses seleksi. Kini, nama calon peserta didik dalam KK harus otentik dengan nama orang tua kandung yang tertera pada akta kelahiran dan rapor sekolah jenjang pendidikan sebelumnya.
‘’Aturan titip nama dalam KK harus ditegakkan. Tahun ini tidak diberlakukan lagi karena aturan domisili disalahgunakan. Makanya kami luruskan sesuai ketentuan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Keberadaan Sampoerna Academy di Surabaya Turut Pengaruhi Kualitas Pendidikan di Jatim
Lantas, bagaimana dengan pilihan sekolah yang dituju? Lismawati menyebut aturan pengelompokan pilihan sekolah tahun lalu tetap berlaku sama. Yakni, dibagi dua kelompok meliputi pilihan A dan pilihan B. Untuk pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13. Sedangkan pilihan B, terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14.
‘’Calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit dua sekolah dan paling banyak tiga sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah. Jika pilihan A, hanya bisa memilih sekolah di antara SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13,’’ pungkasnya.adv
Editor : Redaksi