LAMONGAN (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan memastikan tidak ada Pasangan Calon (Paslon) perorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, yang juga menjelaskan hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2024, tidak paslon ataupun timnya yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen.
Baca Juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan
"Sampai penutupan pukul 23.59 kemarin, tidak ada bakal calon atau tim dari perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal dukungan dalam Pilkada Lamongan tahun 2024 nanti," kata Mahrus kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan
"Secara otomatis tidak ada perbaikan berkas yang perlu dilakukan. Bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan nanti. Saat ini tinggal menunggu jadwal pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik," ujarnya.
Sebelumnya KPU Lamongan telah mensosialisasikan terkait metode dan proses penyerahan syarat dukungan dengan metode pengurangan kertas menggunakan Sistem informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Baca Juga: Tim YES - Dirham Ajak Pilkada Lamongan tanpa Membedakan Golongan
Dijelaskan pula terkait jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024, adalah 67.911 pemilih yang tersebar di minimal 14 kecamatan di Lamongan. Def.
Editor : Redaksi