Gubernur Malut Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar

TERNATE - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan. AGK didakwa menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.

"Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Andri Lesmana saat membacakan dakwaan, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Ditahan KPK karena Korupsi, Abdul Gani: Risiko Jabatan

Sidang dakwaan AGK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (15/5) pagi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tampubolon, didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.

Jaksa mengatakan, dalam bertransaksi AGK menggunakan 27 rekening. Rekening yang dimaksud merupakan milik ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim.

"Dalam bertransaksi, terdakwa menggunakan 27 rekening milik ajudannya, Ramadhan Ibrahim," kata Andri.

Lanjut Andi, uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari pejabat lingkup Pemprov Malut maupun pihak swasta. Terdakwa menerima uang itu sejak tahun 2019 sampai 2023.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ditangkap KPK

"Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.

Cilegon dalam

Andri menyebut, Terdakwa juga sering memberikan arahan kepada Ramadhan untuk meminta uang kepada beberapa kontraktor. Uang-uang yang diminta itu, nantinya dikirim secara bertahap.

"Semua uang itu juga sering diterima secara bertahap," imbuh Andri.

Karena perbuatan itulah, kata Andri, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sidang tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/5). Sementara itu, kuasa hukum AGK, Juanidi Umar mengaku tidak akan melakukan eksepsi terhadap terdakwa.

"Kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," imbuh Junaidi.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru