8 Tahun Jadi Buron, Pegi Bekerja Jadi Kuli Bangunan

BANDUNG - Daftar pencarian orang (DPO) buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya ditangkap, Selasa (21/5).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung.

Baca Juga: Polisi Tuding Kuasa Hukum Instruksikan Pembunuh Vina Mengarang Cerita

Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan, Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.

"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Jules, Rabu (22/5).

Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari Ini.

Baca Juga: Baru Bisa Tangkap Pegi setelah 8 Tahun, Ini Alasan Polisi

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.

Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.

Baca Juga: Di Hadapan Awak Media, Pegi: Bohong! Saya Tak Pernah Lakukan Pembunuhan, Saya Rela Mati

Seperti diketahui, Direktoratserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon yang buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, mengatakan, satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.dr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru