Ngaku Lupa Saat Aniaya Dini Sera, Keterangan Ronald Tannur Dianggap Berbelit-belit

SURABAYA (Realita)- Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club Surabaya mengaku banyak yang lupa saat aksi penganiayaan itu. Hal itu terungkap saat Ronald menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Dalam persidangan, terdakwa Ronald Tannur mengaku tidak tahu isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Selain itu, terdakwa juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim dan JPU, dia hanya mengaku lupa karena pengaruh alkohol. Namun hanya sedikit yang dia ingat disaat kejadian itu, bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

Baca Juga: Didakwa  Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi

“Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,”kata Ronald dalam sidang.

Selain ditampar, korban juga memukul menggunakan handphone ke wajahnya, sehingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek," katanya.

Namun, semua keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

Sementara, penasehat hukum terdakwa yaitu Sugianto mengatakan saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

Cilegon dalam

“Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Sugianto pun juga mengungkapkan, bahwa keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Selain itu terdakwa juga di awal pemeriksaan terdakwa diperiksa dua kali.

Saat singgung, dengan rekaman CCTV, Sugianto membantahnya. “Mana ada (rekaman cctv) .Saya ingin tahu mana kelindesnya itu," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru