MALANG (Realita) - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menekankan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang, untuk mematuhi aturan terkait penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Karena di situ menggunakan aset kita, bagaimana perlakuan terhadap aset kita atas perjanjian kerjasama antara Jasa Tirta dan Perumda Tugu Tirta," ujarnya saat ditemui usai Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (12/5/2024).
Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024
Made menginginkan ada perlakuan khusus terhadap penggunaan aset tersebut. "Kalau memang ada sewa ya harus disewa. Itu supaya secara administratif karena itu aset Pemkot, kalau untuk kebutuhan masyarakat kami rasa itu tidak ada masalah," ungkapnya.
Menurutnya, selama itu aturanya telah diikuti bersama, karena pemanfaatan aset Pemkot juga penting, ia berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang terjun di sini.
Selain itu, soal WTP ini, Made juga mengungkapkan telah menjadi salah satu bagian yang disoroti DPRD.
"Bagiamana dengan WTP ini, kita kemarin minta Komisi A, bidang pemerintahan dan hukum, dan Komisi B untuk segera menyelesaikan permasalahan yang belum selesai," bebernya.
Baca Juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024
Ia berharap, soal WTP ini kalau tidak ada masalah agar segera dilaksanakan. Karena ini sangat dibutuhkan masyarakat.
"Tapi kalau memang dalam pelaksanaannya butuh persiapan yang lebih matang lagi, lebih baik dihentikan dulu. Selesaikan semua permasalahannya. Baik itu izin-izin administrasinya. Karena kalau di tahap perencanaan dan perizinannya itu tifak beres, pasti akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Made.
Disinggung soal informasi pelanggaran hukum, Made mengatakan belum ada informasi terkait itu.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus
"Namun, yang jelas Amdal lingkungannya belum ada. Dan ada beberapa penyertaan aset kita yang kemarin dipertanyakan oleh Komisi B," tandasnya.
Untuk diketahui, proyek WTP dibangun di atas lahan milik Pemkot Malang dengan luas sekitar 14.000 meter persegi. Sementara bangunannya berukuran sekitar 18 meter x 25 meter. Pembangunan dilakukan oleh Perumda Tugu Tirta yang bekerja sama dengan Perum Jasa Tirta 1 sejak 6 Agustus 2023. (adv/mad)
Editor : Redaksi