JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan R, 22, mama muda yang melakukan pelecehan anak sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila. Video viral itu memperlihatkan sang ibu mencabuli anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik
"Kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak, " kata Ade di Jakarta, Senin (3/6/2024), seperti dilansir dari Antara.
Menurut hasil pemeriksaan, Ade mengatakan, kasus pencabulan anak ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
"Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya, " kata Ade.
Pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut. "Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Ade Ary.
Baca Juga: Munculkan UMKM Produktif, Emak-Emak BELA Pipit Ponorogo Berlatih Bikin Roti
Pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah pemilik akun itu untuk membuat video yang bermuatan pornografi. Pemilik akun itu meminta tersangka adegan tak senonoh dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun. Icha menjanjikan uang Rp15 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus pelecehan anak itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata Ade.
Baca Juga: Kesal, Mama Muda Kepruk Anak Sendiri Pakai Gayung hingga Tewas
Polda Metro Jaya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas sedang melakukan pengejaran," ujar Ade.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan R, ibu yang melakukan adegan asusila dengan anaknya serta merekam videonya, telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan. "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut, " kata AKP Agil.
Kasus pelecehan anak yang masih balita oleh ibunya sendiri itu viral setelah diunggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan akun @dhemit_is_back. Akun itu memperlihatkan foto seorang ibu dan balita berbaju biru sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.emo
Editor : Redaksi