Jadi Pelakor, Mahasiswi Cantik Ditikam Istri Sah

PALU - Viral di sosial media Video memperlihatkan Istri sah seorang pengusaha menikam wanita yang diduga pelakor.

Aksi penikaman itu terjadi di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (29/7/2021) siang.

Baca Juga: Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili

Korban diserang pelaku ketika baru keluar dari salon kecantikan.

Kronologi aksi penikaman tersebut dijelaskan Rian, juru parkir yang melihat persis insiden tersebut.

Ia bahkan mengaku sempat menghalau pelaku (istri sah) lantaran berusaha melakukan penikaman berulang kali.

"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkismi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian kepada polisi.

Saat pisau berhasil dijatuhkan, sang istri sah hendak mengambilnya lagi untuk menikam korbannya.

"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudah mi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.

Sementara Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penikaman itu.

"Betul, Polsek Panakukkang telah berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial HT," kata AKP Andi Ali Surya.

HT lanjut Andi Ali, melakukan aksi penganiayaan menggunakan sebilah pisau.

"Pelaku kami amankan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau," sambungnya.

AKP Andi Ali Surya juga membenarkan jika, korban penikaman diduga selingkuhan atau 'pelakor' yang membuat HT naik pitam.

Baca Juga: Istri Sah Labrak Pelakor Justru Dilaporkan Balik ke Polisi

"Korban adalah orang yang diduga punya hubungan dengan suami pelaku," bebernya.

Cilegon dalam

Kini korban yang belum diketahui identitasnya kata AKP Andi Ali telah menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihaknya, juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden penikaman itu.

Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.

"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.

Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Baca Juga: Jika Positif HIV, Denise Chariesta Ajak RD dan Istrinya Cek Bareng!

"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.

Namun, Andi Ali enggan membeberkan identitas dari suami HT yang belakangan dikabarkan seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga mengaku belum menjadwalkan pemanggilan terhadap suami HT.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.

Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan seunit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban.tri/kep

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …