Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gangster Sakura Madiun

MADIUN (Realita) - Kasus penganiayaan dan pengrusakan sekelompok Gangster Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) pada 19 Mei lalu memasuki babak baru. Kendati pengungkapan kasus belum sepenuhnya tuntas, polisi telah menetapkan 11 tersangka atas peristiwa berantai di Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspo Warno, Kota Madiun itu.

Dari 11 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan anggota Gangster Sakura Madiun.

Baca Juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas

‘’Dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) kami tetapkan 11 tersangka. Dua dewasa dan 9 masih di bawah umur,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP, Agus Dwi Suryanto saat pers rilis di mapolres setempat, Rabu (5/6/2024).

Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka itu bermula saat Sakura Madiun menggelar acara anniversary di Sugar Daddy Cafe. Setelah acara selesai, sekira pukul 01.00 waktu setempat, gangster tersebut konvoi di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor lainnya di protokol tersebut dan terjadi saling ejek hingga bentrok yang berakibat lima orang menjadi korban luka-luka.

‘’Untuk TKP pertama (Jalan Yos Sudarso) kami tetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka berstatus anak di bawah umur,’’ sebut Agus.

Tak cukup sampai di situ, Agus menyebut rombongan konvoi Sakura Madiun bergerak ke arah Jalan Kalasan. Secara sengaja, mereka merusak sejumlah warung yang ada di jalan tersebut. Dari hasil olah TKP serta penyelidikan dan penyidikan ditetapkan sebanyak enam tersangka yang terbukti terlibat tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

‘’Ada enam tersangka. Satu orang di antaranya dewasa, sedangkan lima lainnya di bawah umur,’’ bebernya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Tujuh Nama Pelaku Dalang Aksi Kriminal Gangster Madiun

Pasca melakukan pengrusakan, konvoi Sakura Madiun mulai berpencar. Sebagian masih di wilayah Kota Madiun dan sebagian lainnya bergerak ke arah Desa/Kelurahan Nglames-Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Nah, saat bersamaan terjadi aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Puspo Warno. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku penyerangan mengaku bukan anggota Sakura Madiun.

Cilegon dalam

Saat itu, pelaku yang kini ditetapkan tersangka berdalih melakukan aksi balasan lantaran merasa menjadi korban Sakura Madiun. Sesampainya di Jalan Puspo Warno, terjadi aksi penusukan senjata tajam.

‘’Untuk TKP pertama dan kedua, tersangka dari Sakura Madiun. Kalau di TKP ketiga bukan,’’ terangnya.

Baca Juga: Diam-Diam, Polres Madiun Kota Bekuk AR Atas Kasus Narkoba

‘’Di TKP ketiga kami tetapkan dua tersangka. Satu dewasa dan satu di bawah umur,’’ imbuh Agus.

Dia menyampaikan, polisi hanya melakukan penahanan kepada dua tersangka. Yakni, Roy alias RFA, 22, warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi yang berperan merusak warung di Jalan Kalasan dan Febri alias FIE, 19, warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang melakukan aksi penganiayaan korban di Jalan Puspo Warno. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

‘’Sebenarnya ada pelaku lain yang melakukan penusukan kepada korban di TKP ketiga. Identitas sudah kami kantongi, saat ini kami lakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku,’’ ungkapnya. (adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru