MADIUN (Realita) - Kasus penganiayaan serta pengrusakan oleh komunitas Sakura Madiun coba dituntaskan pihak kepolisian. Terbaru, panitia penyelenggara acara Anniversary Sakura Madiun ke-4 di Sugar Daddy Cafe, yakni Satria bakal menyusul daftar tersangka.
‘’Panitia tetap kami tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kami amankan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, Selasa (10/6/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gangster Sakura Madiun
Sujarno menjelaskan, besar kemungkinan panitia penyelenggara acara bakal terseret dalam daftar tersangka. Itu mengingat bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar hukum terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
‘’Nanti kami akan jerat pasal 510 KUHP,’’ tegasnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan panitia penyelenggara acara bakal terjerat pasal berlapis. Itu jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam insiden penganiayaan dan pengrusakan. Saat ini, petugas kepolisian masih terus mendalami peran bakal tersangka baru ini.
Baca Juga: Polisi Kantongi Tujuh Nama Pelaku Dalang Aksi Kriminal Gangster Madiun
‘’Kalau ditemukan petunjuk keterlibatan terkait bentrok massa, di sini kami terapkan pasal lainnya,’’ jelasnya.
Selain panitia penyelenggara acara, Sujarno menyebut ada pelaku lain yang tengah diburu polisi. Pun kepolisian menetapkan pelaku ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kemarin (10/6/2024), polisi telah mengantongi identitas pelaku. Hanya, keberadaan pelaku ini masih belum diketahui.
Baca Juga: Diam-Diam, Polres Madiun Kota Bekuk AR Atas Kasus Narkoba
‘’DPO masih dalam proses penyelidikan. Keberadaan pelaku terus diselidiki petugas di lapangan,’’ bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota telah mengamankan 11 tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan komunitas Sakura Madiun. Jumlah tersangka bakal terus bertambah seiring proses penyelidikan kepolisian. adi
Editor : Redaksi