SUMENEP (Realita) - Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya mencegah perkawinan anak dibawah umur. Pencegahan itu dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
TP PKK Sumenep menggandeng Pengadilan Agama, Dinkes P2KB dan pemerintah desa terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat. Teranyar, TP PKK melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dengan masyarakat di Desa Baban, Kecamatan Gapura, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Gelar Rakon dan Sharing Program 2024, PKK Sumenep Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Ketua Bidang I TP PKK Sumenep, Chusnul Khotimah mengatakan, PKK bersama Pengadilan Agama dan Dinkes P2KB sepakat berkolaborasi untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur. Hal itu dilakukan guna menghindari dampak negatif, mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi hingga cara berfikir yang dapat mempengaruhi harmonisasi keluarga.
"Untuk itu edukasi terkait permasalahan tersebut penting diberikan. Melalui peran kader TP PKK Desa diharapkan bisa membantu mencegah dan menurunkan maraknya pernikahan dibawah umur sekaligus permasalahan stunting," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah selalu mendengungkan pencegahan pernikahan anak. Begitu juga TP PKK Sumenep yang senantiasa ikut ambil bagian pencegahan pernikahan anak agar tidak semakin marak.
Dijelaskan, pernikahan pada anak dibawah umur rentan menyebabkan perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktornya belum cukupnya kesiapan para remaja baik dalam aspek kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan juga reproduksi.
"Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda juga memiliki resiko yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya. Maka dari itu, mari kita tingkatkan edukasi dan kepedulian kita agar saling mengingatkan untuk mencegah pernikahan anak, sehingga angka kematian ibu dan stunting bisa terus menurun," ujarnya.
Baca Juga: PKK Sumenep Siap Kawal Program Kerakyatan Pemerintah Daerah
Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB Sumenep, Ida Winarni mengajak peserta sosialisasi berdialog secara langsung bagaimana masyarakat mengenal dan mencegah pernikahan pada anak.
Disampaikannya, pasangan yang belum siap secara mental, fisik serta financial dalam membina rumah tangga memiliki dampak yang cukup besar. Yakni berdampak pada psikologis maupun medis dari pasangan tersebut.
"Salah satu dari dampak psikologis adalah timbulnya KDRT. Untuk itu pernikahan pada anak harus dapat dicegah," tegasnya.
Baca Juga: PKK Sumenep Gelar Silaturahmi dengan Kader dan Organisasi Kewanitaan
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim mengatakan, pihaknya mencatat data dispensasi nikah di Kabupaten Sumenep terus mengalami penurunan.
Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 315. Di tahun 2023 turun menjadi 287. Kemudian pada Mei 2024 semakin turun menjadi 60 pemohon.
"Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan pernikahan meski belum mencapai batas minimum usia 19 tahun. Penurunan dispensasi nikah di Sumenep sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan," katanya. (haz)
Editor : Redaksi