SURABAYA (Realita)- Sebanyak 22 mantan karyawan mengajukan permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap CV Karunia Jaya Garment (KKG). Namun ada sejumlah kejanggalan muncul, setelah CV KJG memverifikasi tanda tangan para pemohon PKPU.
Sidang permohonan PKPU terhadap CV KJG digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/5/2024). Pada sidang kali ini, pemohon dan termohon yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim PKPU yang diketuai Sudar.
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Setelah penyerahan bukti-bukti surat, hakim Sudar memutuskan sidang akan kembali digelar pada 25 Juni mendatang. “Sidang dilanjutkan tanggal 25 Juni 2024 untuk penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon,” kata hakim Sudar di akhir sidang.
Usai sidang, Arif Budi Prasetyo dan Denish Adam Lumataw, kuasa hukum CV. KJG menjelaskan bahwa sidang kali ini pihaknya telah menyerahkan 16 bukti tambahan baru kepada majelis hakim. “Salah satu bukti tambahan adalah mengenai adanya dugaan tanda tangan palsu pemohon,” ujarnya.
Sebelum bukti tanda tangan yang diduga palsu itu diajukan sebagai bukti tambahan, Arif telah melakukan verifikasi lebih dulu. “Kami punya tanda tangan pembanding yang asli dan palsu. Kita sudah cek pada surat lamaran kerja saat pemohon dulu melamar kerja, hasilnya tanda tangannya berbeda,” ungkapnya.
Selain itu, juga adanya surat pernyataan dari pemohon yang mengaku tidak tahu menahu soal gugatan PKPU tersebut. “Jadi ada pemohon (karyawan) ngomong bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke pengacara. Disitu kami nilai ada kejanggalan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
Atas munculnya tanda tangan yang diduga palsu tersebut, CV KJG pun juga telah membuat laporan polisi. “Klien kami telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor : LP/B/486/B/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM, tanggal 7 Juni 2024,” beber Arif.
Sementara Denish Adam Lumataw, yang juga kuasa hukum dari CV. KJG mengatakan setelah permohonan PKPU dari karyawan tersebut diterima kliennya, ditemukan ada sebagian besar tanda tangan yang diduga palsu dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan pasal 263 KUHP, termasuk pengacara pemohon PKPU.
"Pemohon PKPU nya ada 22 karyawan, terus yang tanda tangannya tidak sama dan diduga palsu ada sekitar 16 karyawan. Lebih aneh lagi, sewaktu sidang di PHI ada 5 orang yang menyatakan mencabut gugatan dan tidak pernah menuntut tapi di putusan kasasi dan di permohonan PKPU dimasukkan terus," katanya.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim Sudar Diadukan ke Bawas MA dan KY
"Saat dilakukan verifikasi oleh penyidik, sebagian karyawan mengaku tidak pernah memberi kuasa dan tanda tangan kepada lawyer," imbuh Denish.
Terpisah, Zainal Fandy kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa PKPU yang diajukannya tersebut merupakan buntut dari putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam putusan kasasi tersebut, 22 karyawan mantan CV KJG dinyatakan di-PHK tanpa uang pesangon.
Saat ditanya tentang adanya laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Zainal membenarkan hal tersebut, akan tetapi pihak Polrestabes Surabaya tidak mengeluarkan SP3. “Dari tim kita sudah pernah dipanggil Polrestabes Surabaya, namun perkara itu tidak ada kelanjutannya. Tapi pihak termohon sekarang mengajukan laporan baru lagi,” pungkasnya setelah selesai persidangan.ys
Editor : Redaksi