Lagi, Pemkot Madiun Salurkan Santunan Pro JKK-JKM Rp 42 Juta

MADIUN (Realita)– Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) Pemkot Madiun kembali tersalurkan. Kali ini, santunan diberikan ahli waris Sucipto. Santunan diberikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto di Desa Wayut, Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (12/6/2024).

Eddy menjelaskan, santunan berupa JKM sebesar Rp 42 juta itu diberikan kepada ahli waris. Sucipto meninggal dunia saat berada di rumah atau tidak tengah melakukan pekerjaan dinas. Pria berusia 46 tahun itu tercatat sebagai peserta Pro JKK-JKM yang didaftarkan pemkot. Pun sudah bekerja sebagai tenaga upahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun selama tujuh tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

‘’Ini (santunan, Red) wujud kepedulian Pemkot Madiun untuk menjamin keselamatan pegawai non-ASN,’’ kata Eddy.

Menurut Eddy, pemkot sengaja mengasuransikan para pegawai. Baik ASN maupun non-ASN. Selain menjamin keselamatan peserta, juga menjamin kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

‘’Maka kami harapkan nanti semua tenaga upahan non-ASN masuk Pro JKK-JKM. Pegawai yang sudah tiga tahun menjadi peserta, anak peserta selaku ahli waris bisa mendapatkan beasiswa untuk sampai ke perguruan tinggi,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Cilegon dalam

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Andriono Waskito Murti mengatakan, Sucipto meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan tidak saat bekerja. Sesuai ketentuan, ahli waris almarhum menerima santunan Rp 42 juta.

‘’Pro JKK-JKM ini program lanjutan dari program Siaga Kita. Yang dulunya hanya bukan penerima upah, kami perluas cakupannya bagi penerima upah,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Dia menambahkan, Pro JKK-JKM bagi tenaga non-ASN Pemkot Madiun di-launching pada Oktober tahun lalu. Hingga kini, tercatat ada sekitar 14 ribu orang yang telah didaftarkan pemkot untuk mendapatkan perlindungan sosial dalam Pro JKK-JKM tersebut.

‘’Nanti cakupan baru kami antara lain untuk ojek online dan pelaku UMKM. Akan kami tambahkan menjadi peserta,’’ pungkas Andriono. adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru