SURABAYA(Realita)-Dugaan penjualan aset milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo Surabaya yang tidak sesuai aturan bak bola salju. Polda Jatim dikabarkan telah memanggil saksi kunci dan pengurus yayasan untuk dimintai ketetangan aset tersebut.
Moh. Taufik, pelapor juga Alumni Fakultas Hukum Unitomo menuturkan, sebagai pelapor ia terus mengikuti perkembangan penyidikan. Berdasarkan informasi yang ia dapat, besok Kamis (05/8/2021) akan ada pemeriksaan salah satu pelaku yang diduga kuat sebagai aktor penjualan aset tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
"Saya berharap hari Kamis adalah pemeriksaan sebagai tersangkanya atau yang diduga pelaku. Saya berharap hari itu juga bisa ditahan. Karena secara KUHP unsur objektif sudah terpenuhi," ujarnya.
Taufik menyatakan, jika pelaku tidak ditahan dikhawatir mereka akan mengulangi perbuatannya karena terduga saat ini masih memiliki jabatan penting di yayasan. Menurut dia, penahan yang dilakukan sebagai tindakan preventif supaya pelaku tidak menghilang atau menghilangkan barang bukti. "Kita hanya berharap, itu kewenangan penyidik Polda Jawa Timur," papar Taufik.
Sebagai alumni dan mewakili seluruh alumni Unitomo, Taufik geram terhadap tindakan jual beli aset yang selama ini digadang-gadang akan dijadikan kampus kedua. Lokasi dan suasana alam pegunungan Trawas, lanjutnya, sangat cocok digunakan sebagai tempat pendidikan karakter mahasiswa terutama pendidikan dasar bagi calon-calon aktifis.
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Aset Yayasan itu kan punya publik bukan aset pribadi. Kita sebagai alumni dan mahasiswa tentu punya hak juga dalam hal ini. Saya mengapresiasi Polda Jatim yang bekerja sangat profesional dalam mengusut tuntas kasus ini sampai ada pelakunya," tegasnya.
Laporan tindak pidana tertuang dalam LP-B/17/III/RES 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021. Atas laporam tersebut, mahasiswa melakukan aksi untuk meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di kawasan Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.
Mahasiswa menganggap penjualan aset menyalahi aturan jika dijual sepihak oleh yayasan. Apalagi saat ini kasus dugaan penjualan aset oleh yayasan ini sudah bergulir di Polda Jawa Timur. Jika dugaan itu benar, mahasiswa mendukung pihak berwajib menuntaskan secara hukum.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan yang berujung di kepolisian tersebut tidak mempengaruhi proses perkuliahan. Mengingat hal itu adalah kasus hukum, maka adik bungsu Menkopolhukam Mahfud MD ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," harapnya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto