BANDUNG (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, Senin, 8 Juli diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung PS bersorak ramai saat hakim memberikan putusan.
Baca Juga: Di Tahanan, Pegi Setiawan Banyak Makan dan Tidur
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (8/72024).
Baca Juga: Bebas, Pegi Setiawan juga Berterimakasih ke Jokowi dan Prabowo
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Resmi Bebas, Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen dan Awak Media!
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.tom
Editor : Redaksi