BANTEN- Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah telah mengantongi dukungan dari tujuh partai politik untuk melenggang jadi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Ketujuh partai itu adalah Gerindra, PKS, NasDem, PSI, PKB, PAN dan PPP.
Dengan demikian, Andra-Dimyati telah memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Banten. Syarat minimal untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Banten adalah 20 kursi sesuai Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Andra merupakan pria keturunan Minang yang lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada 12 Agustus 1976. Ia kini berusia 48 tahun.
Sejak balita, dia dibawa kedua orang tua yang menjadi TKI ilegal di Malaysia dan menempuh sekolah dasar di negeri Jiran.
Andra kemudian kembali ke Indonesia untuk menempuh pendidikan SMP-SMA di Jakarta. Ia lalu mendapat gelar diploma dari STIE Bakti Pembangunan.
Karier politik Andra dimulai pada tahun 2014. Ia bergabung dengan Partai Gerindra dan maju pada Pemilu 2014 dan terpilih menjadi anggota DPRD Banten. Andra lalu diangkat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Banten di bawah kepemimpinan almarhum Desmond J Mahesa yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPD.
Sepak terjang Andra berlanjut dengan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Banten pada Pemilu 2019. Ia pun juga menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.
Andra juga didapuk sebagai Ketua DPD Gerindra Banten hingga kini untuk menggantikan Desmond yang wafat pada 24 Juni 2023.
Sementara itu, Achmad Dimyati Natakusumah adalah pria kelahiran Tangerang, Banten, 17 September 1966.
Dimyati mengenyam pendidikan SD hingga SMA di Pandeglang. Ia lulus dari SMAN 1 Pandeglang pada tahun 1985
Ia kemudian lulus dan mendapat gelar diploma politik dari University of Western Australia pada tahun 1988. Dimyati melanjutkan studi ilmu hukum di Universitas Indonesia Esa Unggul dan lulus pada tahun 2024.
Dimyati lalu melanjutkan studi hukum di Universitas Padjajaran dengan meraih gelar magister di tahun 2007 dan doktoral di tahun 2012.
Karier politik Dimyati dimulai dengan menjadi bupati Pandeglang melalui PPP selama dua periode dari tahun 2000-2009.
Meski begitu, Dimyati memiliki catatan merah ketika menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Ia diduga melakukan korupsi hingga kasus tersebut sempat berjalan di pengadilan. Namun, pada 19 Oktober 2011 Dimyati divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
Setelah itu, karier politik Dimyati terus melambung dengan berhasil menjadi anggota DPR RI selama dua periode yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.
Dimyati sempat mengubah kendaraan politiknya dengan berpindah dari PPP ke PKS pada tahun 2017. Perpindahan itu dilakukan kala PPP mengalami dualisme kepemimpinan.
Saat itu, Djan Faridz dan Muhammad Romahurmuziy saling mengklaim sebagai ketua umum PPP. Ia pun kembali lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 melalui PKS. Ia kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi III periode 2019-2024.jr
Editor : Redaksi