Dinar Candy Resmi Tersangka Pornografi

JAKARTA - Polisi telah meningkatkan status Dinar Candy terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Ini Bahayanya Pornografi bagi Anak!

Azis menambahkan Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Azis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan ," tuturnya.

Baca Juga: Pamer Aurat di Pinggir Jalan, Dinar Candy Menyesal

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan bahwa Indonesia menjunjung norma-norma.

Cilegon dalam

"Tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, negara (yang menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jl Wijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dinar Candy Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Pelanggaran UU Pornografi

Dinar Candy diamankan usai aksi berbikini di pinggir jalan pada Rabu (4/8) malam. Selain Dinar Candy, polisi juga memeriksa adik dan juga manajernya.

Aksi Dinar Candy berbikini dilakukan di Jl Adhyaksa, Jakarta Selatan. Dinar Candy mengaku melakukan aksi itu karena stres lantaran PPKM diperpanjang.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru