JAKARTA- KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Pencegahan diajukan untuk enam bulan ke depan.
Mbak Ita- sapaan akrab Hevearitai- dicegah bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah: Alwi Basri yang merupakan suami Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
Pencegahan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK di Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, ada tiga perkara yang diusut, yakni:
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Informasi dari sumber di internal KPK, jumlahnya empat orang. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
Secara paralel, KPK saat ini tengah menggeledah sejumlah lokasi di Pemkot Semarang. Kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Walkot. Usai penggeledahan, petugas KPK membawa 2 koper besar.
Pada hari ini, KPK melanjutkan penggeledahan. Namun, belum dibeberkan lokasi mana saja yang digeledah tersebut.
"Masih berlangsung kegiatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika.
Belum ada tanggapan dari pihak Ita dan juga pihak terkait lainnya soal penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri ini.ran
Editor : Redaksi