JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Pemecatan dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (06/08/2021).
Baca Juga: Oknum Kejari Buton Dilaporkan ke Jaksa Agung
Leonard juga memaparkan, Keputusan Jaksa Agung nomor 185 berdasarkan pertimbangan dari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Pinangki.
Di Kejaksaan tercatat data pribadinya atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH, MH dengan NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, pangkat Pembina/ Jaksa Madya (IV/a), jabatan Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Peroleh PB, Salah Satunya Pinangki
Dengan dikeluarkannya keputusan Jaksa Agung nomor 185, secara otomatis mencabut keputusan Jaksa Agung sebelumnya terkait status kepegawaian Pinangki.
"Mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH.," lanjut Leonard.
Baca Juga: Serasa Baru Kemarin Ditahan, Pinangki Kini Bebas
Leonard secara tegas juga menyatakan, memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. hrd
Editor : Redaksi