JEMBER (Realita) - Sebanyak 16.490 Ketua RT dan RW seKabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada mereka yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT dan RW tersebut di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis (5/8/2021). Acara ini dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember.
Dalam sambutannya Hendy mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pemkab Jember berkomitmen mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan. Selain itu Pemkab Jember juga siap mendukung BPJAMSOSTEK memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.
“Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan pada masyarakat, Ketua RT-RW juga memiliki risiko yang besar. Oleh kerena itu mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman,” ucap Zainudin.
Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang telah mengeluarkan beberapa regulasi guna mempercepat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat bermacam-macam, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP ada 3 manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia. "Semoga semangat Pemkab Jember dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur, sehingga cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” ucap Zainudin.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, sangat mengapresiasi langkah Pemkab Jember, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, pekerja jasa konstruksi serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Semoga langkah Pemkab Jember ini diikuti kabupaten dan kota lain di Jawa Timur untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Deny.gan
Editor : Redaksi