Novel Baswedan: KPK Bukan Punya Firli

JAKARTA - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menuding pimpinan lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri itu tak punya niat memperjuangkan pegawai.

Pernyataan itu dilontarkan Novel Baswedan setelah Firli Bahuri Cs mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK.

Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Novel mempertanyakan apakah pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mereka mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan dan mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK?

"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaganya telah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam proses TWK tersebut, 75 orang dari 1.351 pegawai KPK yang mengikutinya dinyatakan tidak lulus. Setelah ada rapat koordinasi, pimpinan KPK menyatakan masih ada 24 orang yang bisa menjadi ASN dengan melakukan pelatihan lebih dulu.

Nah, Gufron menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pimpinan KPK memperjuangkan nasib pegawainya.

Namun, Novel menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi dalam proses TWK tersebut.

"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi tentu aib yang besar sekali," ucap Novel.

Menurut mantan polisi itu, Firli Bahuri Cs bahkan tidak mempermasalahkan masalah integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman.

Baca Juga: Dinilai Paling Patuh Soal Pelayanan Publik, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

 

Cilegon dalam

"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu, ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa bahkan, justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya, kok malah seperti menghindar saja," tutur Novel.

Oleh karena itu dia meminta agar pimpinan lembaga antikorupsi itu mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga milik pribadi dan Novel berharap pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK.

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu, melainkan milik negara, milik masyarakat," tegas Novel.

Dalam pernyataan resmi, Ombudsman RI sebelumnya meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru