SURABAYA (Realita) - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri berinisial HR (49) dan NW (48), kedua tersangka merupakan warga Kedung Tarukan Surabaya.
Keduany ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik AFE yang beralamat di Kapas Gading Madya, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Baca Juga: Mayat Suami Istri Ditemukan Dalam Bagasi Mobil, Diduga Korban Pembunuhan
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan jika peristiwa pencurian itu terjadi ketika orang tua korban sedang berjualan angkringan, di Jalan Manyar Kartika 48, Surabaya.
“Saat pemilik angkringan sedang sibuk melayani pembeli lain, kedua pelaku mengetahui sasaran sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih menempel pada kontak,” ungkap Kompol Teguh.
Lanjut Teguh, salah satu pelaku HR langsung beraksi dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar dari area angkringan, dan di hidupkan, lalu membawanya kabur.
“Sang istri yakni NW mengikuti HR dengan sepeda motor Scoopy yang mereka gunakan,” tutur Kompol Teguh, pada Kamis (25/7).
Baca Juga: Bertengkar Hebat di Balkon, Pasutri Jatuh dari Lantai 4 dan Tewas
Teguh menyatakan, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gembong seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk membayar cicilan mekar.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Teguh.
Teguh memaparkan, Saat ini Polisi juga sedang mendalami laporan-laporan lain dan data kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) terkait modus operandi yang sama oleh kedua tersangka.
Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobolan Rumah Kosong Dibekuk Jatanras Polda Jatim
“Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone,” pungkas Teguh.
Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sd
Editor : Redaksi