JAKARTA- Keluarga korban, Dini Afrianti (29) bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, keluarga Dini berencana melaporkan hakim tersebut ke KPK.
3 majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Pihak keluarga Dini ingin KPK menginvestigasi pengawasan ketiga hakim tersebut.
Baca Juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut," kata penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, Kamis (25/7/2024).
"Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka," imbuhnya.
Baca Juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap dan Masuk Bui lagi
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.ik
Editor : Redaksi