JOMBANG (Realita) - Seorang sopir truk berinisial WDS (29) ditangkap Satuan Narkoba Polres Jombang, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang merupakan warga Santi, Kabupaten Jember ini menggunakan sabu dengan alasan untuk jaga stamina saat berkendara.
"Alasan sopir memakai narkotika jenis sabu-sabu ini untuk menjaga stamina," ujar Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, pada Jum'at (26/7/2024).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Ia juga bercerita, bermula saat WD terlibat laka lantas dengan pengendara motor di jalan raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Setelah terjadi kecelakaan pada (20/7) sekitar pukul 09.05 WIB, petugas Satlantas datang ke TKP kemudian dilakukan penggledahan terhadap sopir sehingga ditemukan alat sabu," ujarnya.
Dari hasil pengeledahan terhadap WDS, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya berisi pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram, dan alat hisap.
Satlantas Polres Jombang kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
Hasilnya, polisi berhasil menangkap inisal CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. Ia merupakan seorang menyuplai narkotika jenis sabu kepada para sopir termasuk WDS.
"Kita kembangkan dan dapat menangkap CM seorang penyuplai, kita tangkap di daerah Lumajang dengan BB 6 paket sabu, total sabu berat kotor 1,20 Gram, Uang tunai Rp 200 ribu serta 1 unit Hp merk Nokia warna biru," jelasnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengecekan handphone milik CM sehingga dapat dilakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap inisial MM (47) warga Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbabu, Kabupaten Jember. MM merupakan penyuplai barang haram itu kepada CM.
Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
"Di dalam percakapan dalam hp tersangka CM ini banyak yang pesan dari sopir sopir, kemudian kita kembangkan lagi sehingga kita bisa menangkap penyuplainya lagi atas nama inisial MM," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MM, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan total sabu berat kotor 2,35 Gram dan 1 buah HP.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.rif
Editor : Redaksi