LAMONGAN (Realita) - Rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Lamongan telah disetujui oleh Legislatif Kabupaten Lamongan, pada rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD, Senin (10/6/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Tentu persetujuan tersebut telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Kabupaten Lamongan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
Juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan, Ning Darwati, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan Raperda secara tepat waktu. Tindakan tersebut bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2023, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Ning Darwati dalam Laporan.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
Selanjutnya, Ning Darwati menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran. Mengingat Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa batas (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Dipaparkan oleh Ning Darwati dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pendapatan terealisasi sebesar Rp. 3.209.621.138.515,- atau 90,62%, yang merupakan rincian dari pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3.161.814.099.392,- atau 90,42%. Pada pembiayaan daerah terealisasi 100,20%.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan sinkronasi secara lengkap laporan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam buku laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Tidak hanya itu, kedepan Pemerintah Kabupaten Lamongan harus lebih detail dalam memberikan fasilitasi beasiswa kepada siswa yang kurang sejahtera, memberikan alokasi anggaran untuk BPJS kelas tiga di RSUD Dr. Soegiri dan memperhatikan kondisi kelayakan infrastruktur dengan cara rutin pemeliharaan. Hum
Editor : Redaksi