PONOROGO (Realita)- Petugas Sat-Reskrim Polres Ponorogo tak butuh waktu lama, untuk menangkap pelaku penerbangan balon udara berpetasan yang merusak 4 rumah warga dan 1 sekolahan di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman, Jumat (06/08) kemarin. Tercatat, 12 pelaku berhasil diciduk dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, Sabtu (07/08).
Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Penggemar LA Dodgers Kehilangan Tangan Kena Ledakan Petasan
Penangkapan 12 pelaku ini, berawal dari terungkapnya 3 orang terduga pelaku penerbangan balon yang ditangkap sebelumnya, pada Jumat (06/08) sore. Usai dikembangkan, petugas kembali mengamankan 9 orang lainnya. Ironisnya, satu diantaran pelaku penerbangan balon ini masih di bawah umur.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan 12 terduga pelaku tersebut berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman. Dari keterangan, pelaku balon yang diterbangkan berukuran 40 meter, dengan dilengkapi petasan berbagai ukuran, salah satunya petasan pipa berukuran 4 dim.
" Mereka sepakat mengumpulkan penggalangan dana. Lalu ada yang bertugas membuat balon udara, ada yang beli racikan bahan peledak," kata Guling. Ada yang buat selongsong petasan. Serta membuat dan memasukkan bahan peledak ke selongsong," ujarnya, Minggu (08/08).
Guling mengaku, Usai melakukan pemeriksaan hingga pukul 02.00, Minggu (08/08) dini hari. 12 belas pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dimana 11 orang ditahan di Polres Ponorogo, dan 1 orang dibawah umur diserahkan ke orang tua. Lantaran terbukti menjadi penyebab kerusakan di rumah Lahuri dan Misri warga Rt 02 Rw 02 Dukuh Demalang Desa Sumoroto, serta 4 ruangan SMPN 02 Kauman. "Ke 12 pelaku kita naikkan statusnya menjadi tersangka. yang 11 ditahan di Polres 1 di rumah," ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Logam Kritis Kena Ledakan Mixer Cat
Ke 11 orang dari 12 pelaku penerbang balon udara berpetasan ini terancam hukuman 15 tahun penjara, lantara dijerat dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu, terkait kerusakan rumah Lahuri serta gedung SMPN 02 Kauman, ke 12 pelaku bersedia memperbaiki, kendati proses hukum di Polres Ponorogo masih berjalan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum ke 12 tersangka Suryo Alam, saat melakukan silahturahmi ke sejumlah rumah yang menjadi korban. Diantaranya, rumah Lahuri, Bekti warga Demalang Desa Sunoroto, dan Kateno desa Plosojenar Kecamatan Kauman, serta SMPN 02 Kauman. Pimpinan SM Law OFFICE ini mengaku, seluruh kerusakan yang muncul akibat kejadian ini akan diperbaiki. Hal ini sebagai upaya menyelesaikan kasus yang menjerat ke 12 klienya itu.
Baca Juga: Saluran Bertegangan Tinggi Disentuh, Picu Ledakan dan Bakar Warga Sekitar
" Saya selaku kuasa hukum intinya semua persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Semua kerusakan yang diakibatkan peristiwa ini ditanggung oleh para tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Ponorogo. Kita akan mengklirkan semua persoalan ini dengan cara melaksanakan ganti rugi atas kerusakan yang diderita," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, 4 rumah warga di Desa Sumoroto dan Plosojenar Kecamatan Kauman serta 1 bangunan SMPN 02 Kauman porak poranda, usai terimbas ledakan petasan balon udara tanpa awak. Ledakan yang terjadi pukul 05.45, Jumat (06/08) pagi itu membuat pintu dan kaca rumah warga rusak parah, bahkan ledakan terdengar hingga radius 3 kilometer. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta rupiah.lin
Editor : Redaksi