GORONTALO- Salah satu konten kereator di Gorontalo, Aryandi Rahman alias Aan kini berurusan dengan pihak kepolisian usai membacok seorang pria selingkuhan istrinya.
Dalam pengakuannya kepada awak media, Rabu (31/7/2024), Aryandi mengaku terbakar cemburu saat dirinya mendapati istrinya berduaan dengan Alfa Ragiel (korban) bermesraan di kamar kos di jalan Bali, Kota Gorontalo pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Baca Juga: Geber-Geber Motor, Petani di Labuhanratu Tewas Dibacok Kapak
Bukan pertama kalinya, Aryandi sebelumnya pernah mendapati istrinya tengah bermesraan dengan korban. Pelaku awalya telah memperingatkan korban agar tidak menggangu istrinya.
“Motif saya cemburu, saya sudah peringatkan beberapa kali makanya saya melakukan hal tersebut. Ada yang melaporkan kepada saya istri saya selingkuh. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Aryandi.
“Sebelumnya saya pernah mendapati istri saya berduaan di rumah mertua saya. Waktu itu saya mau pergi ke kantor dan mendapati dia di dalam kamar. Yang pertama didapati, cuman baku pukul dan saya ajak bicara baik-baik. Malah ia menantang. Padahal sudah ada itikad baik sebelumnya,” sambungnya.
Aryandi juga diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo. Namun dengan penyesalannya, kini ia harus mendekam di penjara.
“Saya menyesal melakukan hal itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pembacokan di Malam Hari Bikin Resah Warga
Sementara Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, korban tak sempat melawan saat diserang pelaku. Alfa Ragiel mendapat luka bacok di bagian kepala, punggung dan tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Leonardo menambahkan, pelaku awalnya melacak handpone istrinya dan menemukan posisi istrinya di Jalan Bali dan menyusuri kos-kosan. Ia menemukan sendal istrinya di depan kamar kos. Kebetulan pintu kamarnya terbuka sedikit dan mendapati istrinya dan korban.
“Posisinya itu korban merangkul istrinya. Melihat itu dia panas, kemudian dia ambil sebilah pisau dari dalam tas dan membacok membabi buta. Korban belum kita mintai keterangan karena melihat kondisi masih dirawat,” ucap Kompol Leonardo.
Baca Juga: Masih Berhubungan dengan Mantan, Istri Ditikam Suami saat Live Facebook
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijeral pasal 351 ayat satu dan dua KUHP dengan ancaman 5 tahun penajara.da
Editor : Redaksi