JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan pertimbangan kasus COVID-19 dan keterisian hunian bed pasien COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) beberapa waktu belakangan sudah menurun.
"Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 juli 2021 lalu," beber Luhut dalam pernyataan konferensi pers PPKM Darurat Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," sambungnya.
Meski begitu, di pulau Jawa Bali disebut Luhut masih ada dua daerah yang mencatat laju penularan tinggi kasus COVID-19 dan pemerintah akan melakukan intervensi di dua wilayah tersebut yaitu Malang Raya dan Bali.
Baca Juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MKĀ
"Masih ada masalah di Malang Raya dan juga di Bali untuk itu pemerintah akan mengintervensi dua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus," kata dia.
Luhut mengklaim, selain kasus positif COVID-19, kasus kematian COVID-19 juga menurun, meskipun di beberapa wilayah masih terjadi naik turunnya kasus COVID-19.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum
"Selain jumlah kasus laju jumlah kematian semakin menurun, meskupingkondisinya masih flutuatif di beberapa provinsi," sambung dia.
"Kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi kematian sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi