LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 3 anggota legislatif tercatat tidak pernah hadir dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Lamongan.
Ketiga wakil rakyat tersebut yakni SG dan DVS dari Fraksi Demokrat serta RTN dari fraksi PDIP.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamongan, Abdul Azis, membenarkan hal tersebut. Bahkan ia mengaku sudah mengirimkan surat teguran.
"Kemarin sudah kami tegur tertulis lewat fraksi masing-masing, " tegas Abdul Azis saat dikonfirmasi realita.co usai sidang paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Lamongan. Sabtu (10/08/2024).
"Yang jelas kami dari Badan Kehormatan sudah memberikan peringatan lewat surat ke fraksi masing-masing, untuk memperingatkan anggota fraksinya yang jarang masuk saat paripurna, " lanjutnya.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan jika anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna secara berturut-turut dan tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian.
"Di Tatib dewan itu kalau 6 kali berturut-turut tidak hadir ya kita mengusulkan di PAW. Setelah ini kami akan lakukan rapat internal BK, " tandasnya.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
Sementara saat ketiganya dikonfirmasi realita.co lewat pesan Whatsapp, hanya DVS yang menjawab sedang berada diluar kota. "Masih di Balikpapan, pesawatnya dialihkan, " jawabnya, Sabtu (10/08/2024).
Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Lamongan digelar dengan berbagai agenda, antara lain Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, pada tanggal 05 Mei 2024, dan paripurna Pandangan Fraksi atas Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, tanggal 29 Mei 2024.
Selanjutnya, paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Dalam Rangka Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, tanggal 3 Juni 2024 dan paripurna Persetujuan Raperda atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada 10 Juni 2024.
Paripurna kembali digelar dengan agendanHari Kedua Dalam Rangka Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2024, pada 27 Juni 2024, diteruskan dengan paripurna Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada 25 Juli 2024.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
Kemudian paripurna Persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024, pada 29 Juli 2024, dilanjutkan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2024, pada 01 Agustus 2024 dan paripurna Tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 03 Agustus 2024.
Terakhir paripurna dalam rangka Penandatanganan Bersama Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, digelar hari ini, tanggal 10 Agustus 2024.
Untuk diketahui juga dari 3 nama legislatif Lamongan yang tercatat rajin bolos tersebut, hanya SG, yang akan kembali dilantik sebagai anggota DPRD Lamongan periode 2024-2029 Fraksi Demokrat pada tanggal 24 Agustus mendatang. Def
Editor : Redaksi