PONOROGO (Realita)- Perburuan peredaran rokok ilegal oleh jajaran Satpol-PP Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun terus berlanjut di kawasan pasar tradisional yang ada di wilayah Bumi Reog. Kini giliran pasar Pulung di Kecamatan Pulung di obok-obok petugas gabungan untuk mengamankan beredarnya rokok tanpa cukai di masyarakat.
Puluhan lapak dan ruko pedagang yang di kawasan ini didatangi petugas untuk dirazia, serta mengamankan rokok ilegal bila didapati.
Baca Juga: Resmi, Dilarang Beli Rokok Eceran atau Batangan!
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra AP mengatakan razia kali masih merupakan rangkaian kegiatan gempur rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo. Kawasan pasar Pulung dirazia, karena beredar info banyak rokok tanpa cukai itu marak diperjualbelikan.
Baca Juga: Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Dalam Razia di 2 Kecamatan Wilayah Jombang
" Razia ini untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Ponorogo melalui pasar tradisional," ujarnya, Rabu (14/08/2024).
Hendra menambahkan, dalam razia kali ini pihaknya tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Namun kendati demikian pihaknya tetap memberikan sosialisasi baik kepada pedagang atau masyarakat di pasar Pulung, untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang merugikan negara tersebut.
" Agar tidak memakai atau memperjual belikan rokok polosan karena merugikan negara. Serta ada ancaman pidananya bagi yang melanggar," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi